Bentuk Kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung

Page info

Name Sean Pickel / Date25-05-12 16:12 Hit2 Comment0

Contents

Permasalahan utama tumpang tindih kewenangan dan kritik publik. Kerjasama TNI-Kejagung untuk mendukung keamanan sarana milik negara yakni gedung Kejagung dilevel Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan Sipil Militer-militer, terutama jika tidak diatur secara transparan.

Belum ada Keppres/Inpres atau MoU khusus yang mengatur kerjasama pengamanan Kejagung oleh TNI. Surat Telegram Panglima TNI dan mekanisme ad-hoc sebagai formal kerjasama itu tentu berisiko melanggar UU TNI Pasal 7 tentang pengerahan militer non-perang. Maka hal itu sebaiknya dicarikan solusi.

Alokasi anggaran untuk kerjasama seperti ini memang belum pernah tercatat secara spesifik dalam LHP BPK, sehingga rentan penyalahgunaan. Juga belum pernah ada audit kinerja BPK terkait efektivitas dan efisiensi model kerjasama seperti itu.

IMG-20241128-WA0121.jpgPenguatan dasar hukum terkait kerjasama tersebut idealnya harus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Itu bertujuan untuk menetapkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional yang memerlukan pengamanan TNI. Langkah ini tentu lebih baik.

Warning: Use of undefined constant php - assumed 'php' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home1/icecap/public_html/theme/icecap/skin/board/basic_en/view.skin.php on line 149